Memuat SPMB Karimun...

Syarat & Ketentuan Layanan

Ketentuan penggunaan sistem SPMB Online Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025

1. Pengantar

Selamat datang di Syarat dan Ketentuan Layanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kabupaten Karimun. Dokumen ini mengatur penggunaan layanan SPMB Online yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan salah satu ketentuan yang tercantum di sini, Anda tidak diizinkan menggunakan layanan ini.

Penting

Dengan melanjutkan proses pendaftaran, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, serta mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Karimun Tahun Ajaran 2026/2027.

2. Definisi Istilah

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

Istilah Definisi
SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru
Pengguna Calon murid, orang tua/wali, atau pihak yang terdaftar dalam sistem
Sistem Platform SPMB Online Kabupaten Karimun di https://karimun.spmb.id
Akun Kredensial login yang dibuat oleh pengguna untuk mengakses sistem
Data Pribadi Informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu sesuai UU No. 27 Tahun 2022
Dokumen Pendukung Berkas-berkas yang diperlukan dalam proses pendaftaran (KK, akta, ijazah, piagam, dll)
Jalur Pendaftaran Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi

3. Pendaftaran Akun

3.1 Persyaratan Pendaftaran

Untuk mendaftar di sistem SPMB, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai akta kelahiran
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (minimal 1 tahun untuk jalur domisili)
  • Memenuhi persyaratan usia sesuai jenjang pendidikan yang dituju:
    • SD: Diutamakan 7 tahun per 1 Juli 2026, minimal 6 tahun
    • SMP: Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026
  • Memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif
  • Bersedia menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih

3.2 Keakuratan Data

Anda bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang diinput
  • Memperbarui informasi jika terjadi perubahan
  • Menyediakan dokumen asli yang valid jika diperlukan untuk verifikasi
  • Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan

Larangan

Dilarang keras membuat akun dengan data palsu, data orang lain, atau melakukan pendaftaran ganda. Pelanggaran akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Petunjuk Teknis SPMB.

4. Kewajiban Pengguna

4.1 Kewajiban Umum

Sebagai pengguna sistem SPMB, Anda berkewajiban:

  • Menjaga kerahasiaan username dan password akun
  • Menggunakan sistem sesuai dengan tujuan yang semestinya
  • Mematuhi semua peraturan dan prosedur yang ditetapkan
  • Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu sistem
  • Melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan akun Anda
  • Tidak memberikan akses akun kepada pihak lain

4.2 Kewajiban Khusus

Dalam proses SPMB, Anda wajib:

  • Mengisi formulir pendaftaran dengan jujur dan benar
  • Mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan dan format yang ditentukan
  • Mematuhi jadwal yang telah ditetapkan (16-18 Juni 2026 untuk pendaftaran)
  • Mengikuti prosedur seleksi yang berlaku
  • Menerima keputusan hasil seleksi dengan sportif
  • Melakukan daftar ulang sesuai jadwal (20-21 Juni 2026) bagi yang diterima

5. Hak & Kewajiban Kami

5.1 Hak Kami

Kami berhak untuk:

  • Memverifikasi keabsahan data dan dokumen yang diunggah
  • Melakukan koordinasi dengan sekolah dan instansi terkait untuk verifikasi
  • Membatalkan pendaftaran jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data
  • Melakukan maintenance sistem sesuai kebutuhan
  • Memperbarui syarat dan ketentuan sesuai perkembangan
  • Mengambil tindakan hukum terhadap penyalahgunaan sistem

5.2 Kewajiban Kami

Kami berkewajiban untuk:

  • Menyediakan sistem yang aman dan andal
  • Melindungi data pribadi pengguna sesuai UU PDP
  • Memproses pendaftaran secara transparan dan objektif
  • Memberikan informasi yang jelas tentang proses SPMB
  • Menyediakan layanan bantuan teknis selama jam kerja
  • Menjamin keadilan dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku

6. Proses SPMB

6.1 Tahapan Pendaftaran

Proses SPMB meliputi tahapan berikut:

  1. Pendaftaran Akun - Membuat akun dengan data yang valid (16-18 Juni 2026)
  2. Pengisian Formulir - Mengisi data pribadi dan memilih maksimal 2 sekolah tujuan
  3. Unggah Dokumen - Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai jalur
  4. Verifikasi - Pemeriksaan keabsahan data dan dokumen oleh tim verifikator
  5. Seleksi - Proses penilaian berdasarkan kriteria yang berlaku untuk setiap jalur
  6. Pengumuman - Penyampaian hasil seleksi (18-19 Juni 2026)
  7. Daftar Ulang - Konfirmasi penerimaan bagi yang lulus seleksi (20-21 Juni 2026)

6.2 Kriteria Seleksi

Seleksi SPMB dilakukan berdasarkan jalur yang dipilih:

  • Jalur Domisili: Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah (KK minimal 1 tahun)
  • Jalur Afirmasi: Untuk keluarga tidak mampu (dengan bukti program penanganan) dan penyandang disabilitas
  • Jalur Prestasi (SMP): Berdasarkan nilai rapor 5 semester dan/atau piagam prestasi
  • Jalur Mutasi: Perpindahan tugas orang tua (surat penugasan) dan anak guru

Informasi Penting

Keputusan hasil seleksi bersifat final dan mengikat sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025. Proses keberatan dapat diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

7. Jalur Pendaftaran

7.1 Jalur Pendaftaran SD

  • Jalur Domisili: Minimal 70% dari daya tampung sekolah
  • Jalur Afirmasi: Minimal 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5% dari daya tampung sekolah

7.2 Jalur Pendaftaran SMP

  • Jalur Domisili: Minimal 40% dari daya tampung sekolah
  • Jalur Afirmasi: Minimal 20% dari daya tampung sekolah
  • Jalur Prestasi: Minimal 25% dari daya tampung sekolah
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5% dari daya tampung sekolah

Setiap calon murid hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah dengan urutan prioritas.

8. Pembatalan & Sanksi

8.1 Alasan Pembatalan

Pendaftaran dapat dibatalkan jika:

  • Ditemukan data palsu, manipulasi, atau tidak valid
  • Melakukan pendaftaran ganda dengan identitas berbeda
  • Tidak memenuhi persyaratan usia atau dokumen yang ditetapkan
  • Melanggar kode etik yang berlaku
  • Tidak mengikuti prosedur yang ditentukan
  • Mengunggah dokumen yang tidak sesuai atau tidak dapat diverifikasi

8.2 Sanksi

Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dapat berakibat:

  • Pembatalan pendaftaran
  • Pemblokiran akun secara permanen
  • Pelaporan kepada pihak berwajib (untuk kasus pemalsuan dokumen)
  • Dilarang mengikuti SPMB pada tahun berikutnya
  • Pembatalan kelulusan jika ditemukan pelanggaran setelah pengumuman

9. Hak Cipta & Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, fitur, dan fungsionalitas yang ada dalam sistem SPMB Online Kabupaten Karimun, termasuk tetapi tidak terbatas pada teks, grafis, logo, ikon, gambar, clip art, unduhan digital, kompilasi data, dan perangkat lunak, adalah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan kekayaan intelektual Republik Indonesia.

Anda dilarang untuk:

  • Menggandakan, mendistribusikan, atau memodifikasi konten tanpa izin tertulis
  • Menggunakan konten untuk kepentingan komersial
  • Melakukan reverse engineering terhadap sistem
  • Memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan sistem
  • Menggunakan data pengguna lain tanpa izin

10. Perubahan Layanan & Ketentuan

Kami berhak untuk memodifikasi atau mengganti syarat dan ketentuan ini kapan saja. Jika terjadi perubahan yang bersifat substansial, kami akan memberitahukan Anda melalui pemberitahuan di layanan kami atau melalui email yang terdaftar.

Perubahan akan efektif segera setelah diposting di halaman ini. Dengan terus mengakses atau menggunakan layanan kami setelah perubahan tersebut berlaku, Anda setuju untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang direvisi.

Perubahan kebijakan juga akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perubahan Petunjuk Teknis SPMB dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

11. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, khususnya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
  • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor 062 Tahun 2025

Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

12. Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi kami:

Layanan Bantuan SPMB

Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun
Jalan Jenderal Sudirman, Perkantoran Gedung Gunung Papan, Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau 29631
Telepon/Faksimile: (0777) 7366051
Email: bantuan@karimun.spmb.id
Website: https://karimun.spmb.id

Jam Operasional Helpdesk: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Pernyataan Penerimaan

Dengan melanjutkan proses pendaftaran, saya menyatakan bahwa:

  • Saya telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan di atas
  • Saya menyetujui semua ketentuan yang berlaku dalam SPMB 2026/2027
  • Saya bersedia mematuhi semua peraturan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis
  • Saya bertanggung jawab penuh atas keakuratan data dan dokumen yang diinput
  • Saya bersedia menerima konsekuensi jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data

Syarat & Ketentuan ini terakhir diperbarui pada: 1 Maret 2026 dan berlaku untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Aplikasi Dinas Pendidikan

Platform digital terintegrasi untuk mendukung proses pendidikan di Kabupaten Karimun

E-Rapor

Sistem e-rapor digital untuk monitoring nilai siswa

Akses

Sistem Informasi Guru

Aplikasi manajemen data guru dan tenaga kependidikan

Akses

Perpustakaan Digital

Platform digital untuk akses perpustakaan online

Akses

Bank Soal Digital

Kumpulan soal dan materi pembelajaran digital

Akses

Absensi Online

Sistem absensi online untuk siswa dan guru

Akses

E-Learning

Platform pembelajaran online terintegrasi

Akses