Ketentuan penggunaan sistem SPMB Online Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025
Selamat datang di Syarat dan Ketentuan Layanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kabupaten Karimun. Dokumen ini mengatur penggunaan layanan SPMB Online yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan salah satu ketentuan yang tercantum di sini, Anda tidak diizinkan menggunakan layanan ini.
Dengan melanjutkan proses pendaftaran, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, serta mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Karimun Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| SPMB | Sistem Penerimaan Murid Baru |
| Pengguna | Calon murid, orang tua/wali, atau pihak yang terdaftar dalam sistem |
| Sistem | Platform SPMB Online Kabupaten Karimun di https://karimun.spmb.id |
| Akun | Kredensial login yang dibuat oleh pengguna untuk mengakses sistem |
| Data Pribadi | Informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu sesuai UU No. 27 Tahun 2022 |
| Dokumen Pendukung | Berkas-berkas yang diperlukan dalam proses pendaftaran (KK, akta, ijazah, piagam, dll) |
| Jalur Pendaftaran | Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi |
Untuk mendaftar di sistem SPMB, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
Anda bertanggung jawab untuk:
Dilarang keras membuat akun dengan data palsu, data orang lain, atau melakukan pendaftaran ganda. Pelanggaran akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Petunjuk Teknis SPMB.
Sebagai pengguna sistem SPMB, Anda berkewajiban:
Dalam proses SPMB, Anda wajib:
Kami berhak untuk:
Kami berkewajiban untuk:
Proses SPMB meliputi tahapan berikut:
Seleksi SPMB dilakukan berdasarkan jalur yang dipilih:
Keputusan hasil seleksi bersifat final dan mengikat sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 062 Tahun 2025. Proses keberatan dapat diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Setiap calon murid hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah dengan urutan prioritas.
Pendaftaran dapat dibatalkan jika:
Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dapat berakibat:
Seluruh konten, fitur, dan fungsionalitas yang ada dalam sistem SPMB Online Kabupaten Karimun, termasuk tetapi tidak terbatas pada teks, grafis, logo, ikon, gambar, clip art, unduhan digital, kompilasi data, dan perangkat lunak, adalah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan kekayaan intelektual Republik Indonesia.
Anda dilarang untuk:
Kami berhak untuk memodifikasi atau mengganti syarat dan ketentuan ini kapan saja. Jika terjadi perubahan yang bersifat substansial, kami akan memberitahukan Anda melalui pemberitahuan di layanan kami atau melalui email yang terdaftar.
Perubahan akan efektif segera setelah diposting di halaman ini. Dengan terus mengakses atau menggunakan layanan kami setelah perubahan tersebut berlaku, Anda setuju untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang direvisi.
Perubahan kebijakan juga akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perubahan Petunjuk Teknis SPMB dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, khususnya:
Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi kami:
Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun
Jalan Jenderal Sudirman, Perkantoran Gedung Gunung Papan, Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau 29631
Telepon/Faksimile: (0777) 7366051
Email: bantuan@karimun.spmb.id
Website: https://karimun.spmb.id
Jam Operasional Helpdesk: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB
Dengan melanjutkan proses pendaftaran, saya menyatakan bahwa:
Syarat & Ketentuan ini terakhir diperbarui pada: 1 Maret 2026 dan berlaku untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Platform digital terintegrasi untuk mendukung proses pendidikan di Kabupaten Karimun